Pasuruan (WartaBromo.com) – Pernahkah Bolo bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji DPR RI setiap bulannya? Belakangan, topik ini jadi sorotan publik setelah munculnya kabar gaji DPR RI naik menjadi Rp3000.000 per hari.
Banyak warganet membandingkan penghasilan wakil rakyat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia. Bahkan, sebagaimana diketahui, penghasilan anggota DPR tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai tunjangan.
Besaran gaji pokok sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk ketentuan tentang Uang Kehormatan bagi anggota lembaga tersebut.
Lantas, berapakah rincian gaji DPR RI?
Gaji Pokok Anggota DPR RI
Merujuk PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan.
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Anggota DPR: Rp420.000.
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000.
- Ketua DPR: Rp504.000.
- Anak: 2% dari gaji pokok, maksimal dua anak.
- Anggota DPR: Rp168.000.
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000.
- Ketua DPR: Rp201.600.
2. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000.
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000.
- Ketua DPR: Rp18.900.000.
3. Tunjangan Beras
- Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
4. Tunjangan PPh Pasal 21
- Rp2.699.813
5. Uang Sidang/Paket
- Rp2.000.000
6. Tunjangan Kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000.
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000.
- Ketua DPR: Rp6.690.000.
7. Tunjangan Komunikasi
- Anggota DPR: Rp15.554.000.
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000.
- Ketua DPR: Rp16.468.000.
8. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000
9. Bantuan Listrik dan Telepon
- Rp7.700.000.
10. Tunjangan Asisten Anggota Rp2.250.000
Fasilitas Tambahan
Selain gaji dan tunjangan di atas, anggota DPR RI juga memperoleh fasilitas tambahan berupa:
- Perjalanan dinas.
- Pemeliharaan rumah.
- Kredit kendaraan dinas
Dari rincian di atas, jelas bahwa penghasilan anggota DPR RI tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga ditopang oleh berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan. (Jun)