ODGJ Pembunuh Anak SD di Wonorejo Tetap Diproses Hukum, Polisi: Biar Diteliti Jaksa

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Keluarga korban pembunuhan bocah M Haidar Musthofa (7) di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, kini dihantui keresahan. Sebab, tersangka pelaku yang tak lain tetangganya sendiri, M Afandi (32), dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kabar itu membuat keluarga korban khawatir, Afandi bisa lolos dari jerat hukum. Padahal mereka berharap pelaku tetap mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Wiwin Ariesta, pendamping hukum keluarga korban, mengungkapkan keresahan itu muncul sejak keluarga membaca pemberitaan tentang status kejiwaan pelaku.

“Jadi saat melihat pemberitaan kalau pelaku dinyatakan ODGJ, keluarga resah. Kalau nanti proses hukumnya terhambat atau terhenti karena alasan dia ada gangguan kejiwaan,” ujar Wiwin, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan, keluarga korban menuntut kepastian hukum. Mereka berharap kasus ini tetap disidangkan hingga ada putusan pengadilan.

“Keluarga korban berharap proses hukum tetap lanjut sampai dengan ada putusan dari pengadilan supaya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan ada keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Wiwin juga menyayangkan jika pelaku hanya dilarikan ke rumah sakit jiwa tanpa ada pertanggungjawaban pidana.

“Jangan sampai pelaku hanya dikirim ke RSJ dan tidak dihukum. Selama ini pelaku beraktivitas normal, bekerja dan berkeluarga. Sekarang giliran harus bertanggung jawab secara hukum, dia tiba-tiba dinyatakan ODGJ,” imbuhnya.

Selain kehilangan anak tercinta, keluarga korban juga masih dibayangi trauma mendalam.

“Mohon dipahami karena pihak keluarga korban sedang dirundung duka. Selain korban meninggal, saat ini saudara korban yang masih anak-anak dan sempat menyaksikan kejadian juga mengalami trauma,” tambah Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah memastikan proses hukum tetap berjalan. Meski hasil tes kejiwaan menyatakan Afandi ODGJ, namun ia tetap berstatus tersangka dan dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Proses tetap lanjut sampai tahap pra-penuntutan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti akan diteliti oleh jaksa dan biar hakim yang memutuskan di pengadilan,” terang Adimas.

Afandi saat ini dirawat di RSJ Lawang sembari menunggu kelanjutan proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, bocah M Haidar Musthofa ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (9/8/2025) siang. Siswa kelas 1 SD itu meninggal dengan luka parah di bagian kepala setelah dipukul menggunakan belencong oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.