Probolinggo (WartaBromo.com) – Rencana ambisius Pemerintah Kota Probolinggo mempercantik wajah kota lewat revitalisasi Alun-alun terpaksa tersendat.
Proyek bernilai Rp9,45 miliar itu batal dimulai karena pemenang tender, CV Dua Putri Petahana, tiba-tiba mengundurkan diri setelah gagal memenuhi syarat berkontrak.
Keputusan mundur ini memicu tanda tanya. Perusahaan yang berbasis di Sidoarjo itu semula ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp8,06 miliar.
Namun, hingga batas akhir 14 hari, mereka tak juga menyetor jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai kontrak, maupun rekening koran dengan saldo minimal 10 persen.
Padahal, persyaratan tersebut sudah tercantum jelas dalam dokumen pengadaan sesuai Perpres 16/2018.
Alih-alih melengkapi dokumen, CV Dua Putri justru mengembalikan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan menyodorkan surat pengunduran diri.
Akibatnya, penandatanganan kontrak urung dilakukan.
“Kenapa gagal kontrak? Karena ada beberapa persyaratan kerjasama yang tidak dipenuhi oleh pihak penyedia,” kata Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, Jumat, (22/8/2025).
Mundur di tengah jalan, kontraktor itu memaksa Dinas PUPR-PKP menyiapkan tender ulang.
Padahal, proyek ini menyangkut penataan besar: relokasi Pasar Minggu hingga penertiban pedagang kaki lima di kawasan alun-alun.
Proses tender ulang diperkirakan butuh waktu 1,5 bulan. Artinya, proyek baru bisa dimulai paling cepat pada penghujung tahun anggaran.
“Lebih baik tender ulang daripada pekerjaan dipaksakan kepada kontraktor yang tidak siap,” ujar Rini, sapaan akrabnya.
Namun, waktu pelaksanaan kian sempit. Sisa tiga bulan tak sebanding dengan kebutuhan Detail Engineering Design (DED) yang biasanya memakan empat bulan.
Dinas akhirnya memangkas durasi pekerjaan dari 120 hari menjadi hanya 100 hari.
Muncul pertanyaan publik soal keseriusan CV Dua Putri Petahana sejak awal. Bagaimana perusahaan yang tidak mampu memenuhi syarat dasar keuangan bisa keluar sebagai pemenang tender bernilai miliaran?.
“Nah ini menjadi pertanyaan publik. Harusnya rekam jejak kontraktor ditelusuri sebelum ditetapkan sebagai pemenang,” sebut Bambang, warga Probolinggo.
Dinas PUPR-PKP memilih irit bicara. Mereka hanya menyebut bahwa semua proses lelang sudah mengikuti aturan yang berlaku,
Dan keputusan mengundurkan diri sepenuhnya datang dari pihak kontraktor.
Sementara, dokumen resmi menunjukkan, kegagalan memenuhi jaminan pelaksanaan otomatis membuat kontraktor gugur.
“Secara regulasi, batas waktu sudah lewat. Maka dinyatakan gagal berkontrak,” kata Rini.
Revitalisasi Alun-alun Probolinggo kini berpacu dengan waktu. Pemerintah kota harus mencari kontraktor baru yang lebih siap dan berkomitmen, atau risiko proyek strategis ini kembali terancam.
“Kami berharap tender ulang menghasilkan penyedia yang lebih kompeten. Supaya perencanaan bisa berjalan maksimal,” tandas Rini. (saw)