Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahukah Bolo, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa terbagi ketika pernikahan berakhir dengan perceraian? Aturan tegas telah menetapkan adanya kewajiban membagi gaji dengan mantan istri dan anak-anak, khususnya apabila perceraian terjadi atas keinginan PNS pria.
Dilansir dari sipeg.unj.ac.id, ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Salah satu poin penting dalam PP 45 Tahun 1990 adalah perubahan Pasal 8 mengenai kewajiban pembagian gaji. Dalam aturan baru tersebut ditegaskan:
“Bagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzina,” (Pasal 8 ayat 4 PP 45 Tahun 1990).
Artinya, pembagian gaji tetap wajib dilakukan oleh PNS pria yang menceraikan istrinya, kecuali perceraian disebabkan oleh kesalahan fatal dari pihak istri, misalnya berzina.
Selain itu, Pasal 17 PP 45 Tahun 1990 juga menambahkan adanya sanksi disiplin berat bagi PNS yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut:
“Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dijatuhi salah satu hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”
Dengan demikian, aturan ini bukan hanya formalitas semata, melainkan bersifat mengikat. PNS yang melanggarnya bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku. (jun)