Pasuruan (WartaBromo.com) – Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya berdampak pada kehidupan rumah tangga, tetapi juga memengaruhi pembagian gaji bulanan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, gaji PNS pria yang bercerai wajib dibagi antara dirinya, mantan istri, dan anak-anaknya.
Ketentuan ini berlaku apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria. Jika PNS tidak memiliki anak, maka pembagian gaji hanya melibatkan dirinya dan mantan istri dengan porsi berbeda.
Aturan ini dibuat untuk memastikan hak mantan istri dan anak-anak tetap terlindungi meski ikatan pernikahan telah berakhir.
Skema Pembagian Gaji PNS yang Bercerai
1. Jika PNS Memiliki Anak
Apabila dari pernikahan tersebut terdapat anak, maka gaji PNS dibagi menjadi tiga bagian sama rata, yaitu:
- 1/3 untuk PNS pria.
- 1/3 untuk mantan istri.
- 1/3 untuk anak-anak.
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian selama perceraian terjadi atas kehendak PNS pria.
2. Jika PNS Tidak Memiliki Anak
Dalam kondisi perceraian tanpa adanya anak, maka pembagian gaji lebih sederhana. PNS pria wajib menyerahkan setengah (1/2) gajinya kepada mantan istri.
3. Pembagian Hak Anak
Jika anak-anak ada yang diasuh oleh PNS pria dan sebagian diasuh oleh mantan istri, maka porsi gaji yang diperuntukkan untuk anak-anak tetap 1/3 dari total gaji. Namun, pembagian 1/3 tersebut dilakukan sesuai dengan jumlah anak yang ikut masing-masing pihak. (jun)