Probolinggo (WartaBromo.com) – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak baru.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, kejaksaan negeri di berbagai daerah ikut bergerak menelusuri aliran kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun itu.
Di Kabupaten Probolinggo, Kejaksaan Negeri memanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) serta beberapa kepala sekolah penerima perangkat.
Pemeriksaan difokuskan pada pengadaan sarana teknologi, informasi, dan komunikasi untuk sekolah pada 2019–2022, program yang bergulir di masa Menteri Nadiem Anwar Makarim.
“Benar, pemeriksaan sudah dilakukan. Kami memeriksa mantan Kepala Dinas Dikdaya yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Bidang selaku PPTK, dan sejumlah kepala sekolah penerima Chromebook,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, Sabtu (23/8/2025) /.
Menurut Taufik, jaksa juga menyita sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak pengadaan dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Semua temuan itu akan diteruskan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyimpangan di kementerian juga merembet ke daerah,” ujarnya.
Penyelidikan serentak oleh kejaksaan negeri di berbagai daerah bertujuan menelusuri kualitas perangkat, kesesuaian spesifikasi, serta manfaat yang dirasakan sekolah. Termasuk keluhan teknis dalam penggunaan Chromebook.
Terpisah, Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut yang dipanggil Kejari adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan Chromebook.
“Benar pemeriksaan dilakukan pekan lalu,” katanya singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut. (saw)