PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang, Catat Jadwal Terbarunya

14

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 masih berjalan hingga kini. Skema terbaru ini menjadi langkah penting bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam memenuhi kebutuhan pegawai.

Tidak hanya itu, pengadaan ini sekaligus memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk resmi diangkat sebagai aparatur negara. Hadirnya PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan solusi atas banyaknya tenaga non-ASN yang belum terserap dalam seleksi CPNS maupun PPPK reguler di tahun sebelumnya.

Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB pada 20 Agustus 2025, pemerintah resmi memperpanjang jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu. Awalnya, batas akhir pengusulan kebutuhan instansi hanya sampai 20 Agustus, namun kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Berikut jadwal lengkap PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Perlu dicatat, jadwal tersebut masih dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi melalui laman BKN maupun Kementerian PANRB. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.