Yakin Gak Daftar? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

27

Pasuruan (WartaBromo.com) – PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Skema ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan pengangkatan tenaga honorer.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa gaji yang diterima paling sedikit sama dengan penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN atau minimal mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Sumber anggaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain gaji pokok, pegawai PPPK Paruh Waktu juga berhak atas upah tambahan dan fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku.

Prediksi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP

Berikut perkiraan nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di beberapa daerah, merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat:

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.624
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Banten: Rp2.905.199
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Bali: Rp2.996.560
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Papua: Rp4.285.848

Program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian status sekaligus penghargaan bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.

Dengan aturan gaji yang minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau penghasilan sebelumnya, skema ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi para pegawai non-ASN. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.