Probolinggo (WartaBromo.com) – Aksi buron curanmor yang meresahkan warga Probolinggo asal Lumbang, akhirnya terhenti.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Lumbang berhasil meringkus DAP (25), warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku ditangkap Rabu (27/8/2025) malam di kawasan Kademangan, Kota Probolinggo.
Polisi menggerebeknya saat berada di parkiran tempat kerjanya.
Dari tangan DAP, petugas menyita tiga motor hasil kejahatan, yakni Honda Beat hitam (2019), Honda Revo hitam (2009), dan Honda Beat putih (2017).
“Semua barang bukti tersebut terhubung dengan laporan kehilangan yang masuk ke Polsek Lumbang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, melalui Kanit Pidum Ipda Effendi Sudaryono, Kamis (28/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap, DAP tidak hanya sekali beraksi.
Ia mengaku sudah melakukan pencurian motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo.
Salah satunya terjadi pada Senin (20/1/2025) di depan sebuah binatu atau laundry di Desa Tandonsentul.
Saat itu korban, Jumaati—seorang guru—sempat mengejar pelaku, namun gagal dan akhirnya melapor ke polisi.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Probolinggo. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ipda Effendi. (lai/saw)