Motif Polisi Gadungan yang Beraksi di Pasuruan: Ngaku Bisa Bebaskan Tahanan

41

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membongkar aksi tipu-tipu tiga pria yang menyaru sebagai anggota polisi. Modusnya, mereka menjanjikan bisa membebaskan tahanan dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial A (40), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, melapor ke polisi. Ia merasa ditipu karena sudah menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk membebaskan keluarganya yang terjerat kasus curanmor. Namun, janji itu tak pernah terbukti.

“Korban hanya dijanjikan terus tanpa ada kepastian. Padahal keluarga sudah menunggu tiga minggu. Setelah dicek, penyidik kami tidak pernah berhubungan dengan korban,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (28/8/2025).

Tiga pelaku tersebut yakni F (47) dan S (49) alias Suparman, warga Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo, serta Y (50), warga Dusun Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap secara terpisah di wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menggunakan kedok sebagai polisi agar terlihat meyakinkan di mata korban. Mereka memanfaatkan rasa panik dan harapan keluarga tahanan yang ingin segera membebaskan orang terdekatnya.

“Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain. Jika ada yang pernah ditipu dengan cara serupa, segera lapor,” tambah Choirul.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.