Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi tiga pria yang mengaku sebagai polisi akhirnya kandas di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota. Mereka ditangkap setelah menipu keluarga tahanan dengan janji bisa membebaskan orang yang sedang mendekam di balik jeruji besi.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Rabu (27/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Satu pelaku dibekuk di wilayah Lekok, Kabupaten Pasuruan, sedangkan dua lainnya diringkus di Kota Probolinggo.
Ketiganya diketahui berinisial F (47), warga Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo; S (49), juga warga Kademangan; serta Y (50), warga Dusun Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial A (40), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Ia merasa tertipu karena sudah menyerahkan uang puluhan juta rupiah demi membebaskan keluarganya yang ditahan dalam kasus curanmor.
“Korban sudah menunggu tiga minggu, tapi janjinya tidak pernah terbukti. Bahkan, setelah kami cek, penyidik tidak pernah menemui korban apalagi meminta uang dengan dalih membebaskan tahanan,” ujar Iptu Choirul, Kamis (28/8/2025).
Berbekal laporan itu, polisi segera bergerak. Tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya meringkus mereka di dua lokasi berbeda.
Kini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang sudah terperdaya dengan modus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya. (don)