Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tidak biasa menjelang pekan pertama September 2025.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diinstruksikan untuk meninggalkan seragam dinas dan kendaraan berpelat merah selama tujuh hari penuh.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo nomor 000.8.3/336/426.53/2025 tertanggal 31 Agustus 2025, yang ditandatangani Sekda Ugas Irwanto.
Kebijakan ini merespons surat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur terkait potensi gangguan keamanan di tengah dinamika sosial politik yang dinilai kurang kondusif.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai Pemerintah Kabupaten Probolinggo, selama satu minggu mulai tanggal 1 sampai 7 September 2025 agar tidak memakai seragam yang ditentukan.
“Namun menggunakan pakaian bebas rapi, serta tidak memakai kendaraan dinas berplat merah sampai kondisi membaik,” tulis Ugas dalam surat tersebut.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo. Edaran itu juga ditembuskan kepada Bupati Probolinggo sebagai laporan.
Kebijakan serupa sebelumnya juga ditempuh sejumlah daerah di Jawa Timur setelah menerima instruksi dari provinsi.
Tujuannya satu: mengurangi potensi kerawanan yang bisa menimpa para ASN di lapangan. (saw)