Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tanggal 2 September 2025 sebagai hari libur lokal. Libur ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, hingga peserta didik di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Pasuruan tentang penetapan Haul ke-44 KH Abdul Hamid Bin Abdullah Umar sebagai hari libur lokal. Haul ulama kharismatik asal Kota Pasuruan tersebut setiap tahun selalu diperingati dan dipadati ribuan jemaah dari berbagai daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Lucky Danardono, menyampaikan bahwa momentum haul ini sekaligus menjadi ajang kebersamaan dan penghormatan kepada tokoh besar yang sangat berpengaruh dalam syiar Islam di Pasuruan.
“Seluruh ASN, Non ASN, dan peserta didik diberikan libur lokal agar bisa ikut serta, maupun berpartisipasi dalam kegiatan haul,” jelasnya dalam surat edaran resmi, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga menginstruksikan kepada para kepala sekolah agar memastikan para guru, tenaga kependidikan, dan siswa tetap memaknai kegiatan ini dengan baik. Ada tiga poin penting yang disampaikan, yaitu:
- ASN dan Non ASN diminta tidak melakukan perjalanan luar kota kecuali dengan izin tertulis dari atasan.
- Pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa diajak untuk berpartisipasi dalam kegiatan haul.
- Kepala sekolah diminta memberikan imbauan kepada siswa agar mengikuti haul, termasuk melalui media elektronik.
Dengan adanya kebijakan ini, suasana Kota Pasuruan diperkirakan akan semakin semarak menjelang puncak peringatan haul KH Abdul Hamid pada 2 September mendatang. (don)