Kedapatan Bawa Kardus Isi 32 Ribu Pil Koplo, Pria Wonorejo Diciduk Polisi

150

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria berinisial JM (27), warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi saat kedapatan membawa satu kardus berisi ribuan pil obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota di pinggir Jalan Ponpes Terpadu Al Yasini, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, pada Sabtu (30/8/2025) sore.

Dari tangan JM, polisi menemukan satu kardus besar yang di dalamnya terdapat 32 kaleng plastik. Masing-masing kaleng berisi seribu butir pil berlogo “Y”, sehingga total ada sekitar 32 ribu butir pil Trihexyphenidyl yang siap diedarkan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kraton.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria mencurigakan di lokasi. Saat digeledah, ditemukan satu kardus besar berisi puluhan ribu butir pil Trihexyphenidyl,” jelas Iptu Mitarta, Senin (1/9/2025).

Selain ribuan pil, polisi juga menyita sebuah handphone, dompet, serta uang tunai sebesar Rp572 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut. Mitarta menegaskan, kasus ini masih dikembangkan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat dari seorang temannya berinisial BR. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut. Barang bukti juga akan kami kirim ke Labfor untuk diperiksa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, JM terancam dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.