Probolinggo (WartaBromo.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo resmi mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelajaran dari rumah mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Nonformal.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romlah, menyampaikan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan sistem belajar dari rumah (BDR) dengan metode dalam jaringan (daring).
“Guru, tutor, dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas dengan sistem kerja jarak jauh atau work from home, kecuali yang memiliki tugas kedinasan khusus yang mengharuskan hadir di sekolah,” jelasnya dalam surat edaran tertanggal 31 Agustus 2025.
Disdikbud juga menegaskan agar setiap guru kelas, wali kelas, maupun tutor memastikan seluruh siswa tetap mengikuti pembelajaran sesuai jadwal.
Selain itu, orang tua diminta berperan aktif dalam mendampingi anak belajar di rumah.
“Sekolah diimbau memberikan arahan kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya tetap fokus belajar dari rumah dan tidak melakukan aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pendidikan,” tambah Siti Romlah.
Sementara itu, para pengawas dan penilik pendidikan diminta melakukan pemantauan agar kegiatan BDR berjalan baik dan sesuai aturan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah optimalisasi pembelajaran di Kota Probolinggo, sekaligus memastikan mutu pendidikan tetap terjaga meski tidak dilakukan secara tatap muka. (saw)