Cakupan Jaminan Kesehatan Probolinggo Hampir Merata, Tersisa Tantangan Keaktifan Peserta

22

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di daerah itu telah mencapai 99,14 persen. Hampir seluruh warga Probolinggo kini tercatat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Angka tersebut disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) JKN yang digelar Dinas Kesehatan setempat pada Rabu (27/8/2025) lalu. Forum tersebut menghadirkan kepala puskesmas, rumah sakit, serta perwakilan Disdukcapil dan Dinas Sosial.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo, Awi, menyebut pencapaian itu bukan semata persoalan target angka.

“UHC adalah upaya agar seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan dasar tanpa hambatan biaya,” ujarnya.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalokasikan Rp56,6 miliar untuk mendukung program JKN.

Sebagian besar anggaran, yakni Rp56,3 miliar, digunakan untuk iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta bantuan iuran BP Pemda kelas 3.

Adapun Rp300 juta sisanya dialokasikan melalui program Jamkesda bagi layanan yang tidak tercakup BPJS.

Sumber dana berasal dari berbagai pos, antara lain pajak rokok, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Alokasi Umum (DAU) bidang kesehatan, hingga iuran dari PAD Srikandi.

Meski hampir seluruh penduduk sudah tercakup, tingkat keaktifan peserta JKN baru 82,49 persen. Artinya, sekitar 17 persen peserta masih berstatus tidak aktif.

Awi menyebut ada tiga tantangan utama yang dihadapi: pembaruan data kepesertaan, penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN, serta persepsi sebagian warga yang berharap seluruh iuran ditanggung pemerintah.

“Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar keberlangsungan program lebih terjamin,” katanya.

Rapat monev juga menyinggung kepesertaan bayi baru lahir. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setiap bayi wajib segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

“Orang tua harus melampirkan Kartu Keluarga, kartu BPJS ibu, dan surat keterangan lahir. Bila sang ibu belum menjadi peserta, pendaftaran bayi baru bisa dilakukan setelah ibu berstatus aktif dengan masa tunggu 14 hari,” tutur Awi.

Untuk memperkuat program, Dinas Kesehatan menyiapkan sejumlah langkah, antara lain mendorong pendaftaran peserta non-aktif.

Menerbitkan surat edaran bupati terkait kewajiban pendaftaran badan usaha. Serta mengusulkan tambahan anggaran iuran pada APBD Perubahan 2025.

Selain itu, integrasi data penduduk desil 1–5 dengan Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS NG juga menjadi fokus.

“Target kami, sistem jaminan kesehatan di Probolinggo dapat berjalan inklusif, berkelanjutan, dan menyeluruh,” kata Awi. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.