Komplotan Curanmor 16 TKP Diciduk Polisi, Ada yang Beraksi Sejak Tahun 2003-2025

63

Pasuruan (WartaBromo.com) – Enam orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 16 lokasi berbeda akhirnya berhasil diciduk Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai sepeda motor, kunci T, hingga surat-surat kendaraan.

Para tersangka masing-masing berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK. Ke enam tersangka tersebut diketahui warga Kabupaten Pasuruan.

Mereka juga diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam kasus serupa di wilayah Pasuruan hingga Sidoarjo.

“Total ada 16 TKP yang berhasil kita ungkap. Modus yang mereka gunakan kebanyakan dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T,” ungkap Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Rabu (3/9/2025) saat rilis di Makopolres Pasuruan Kota.

Dari hasil pengembangan, beberapa tersangka juga tercatat pernah melakukan aksi curanmor sejak tahun 2003 hingga berlanjut pada 2025 ini. Aksi mereka bahkan menyasar area parkir klinik, sekolah dasar, hingga perkantoran.

“SA, salah satu pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun 2003 hingga tahun 2025 ini, dengan total 5 TKP berbeda,” jelasnya.

Polisi menyita lima unit sepeda motor, enam surat kendaraan, empat kunci T, serta sejumlah barang lain yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.

“Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan operasi secara intensif. Harapannya, bisa menekan angka curanmor di wilayah hukum Pasuruan Kota dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Choirul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.