Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membongkar aksi tipu-tipu tiga pria yang menyamar sebagai polisi. Dengan modus menjanjikan bisa membebaskan tahanan, mereka berhasil menguras uang keluarga korban hingga mencapai Rp38 juta.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial A (40), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, melapor ke polisi. Ia merasa tertipu setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk membebaskan adiknya, Saiful Arifin, yang terjerat kasus curanmor.
Tiga pelaku yang kini ditahan yakni F (47), pedagang asal Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo; S (51), kuli bangunan asal Kademangan, Kota Probolinggo; serta Y (50), petani asal Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Bahkan, F dan Y adalah DPO kasus pembunuhan di Lekok.
“Dua dari tiga tersangka adalah DPO kasus pembunuhan TKP Lekok, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (28/8/2025) saat rilis di Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota.
Dalam aksinya, para pelaku datang langsung ke rumah korban. Mereka memperkenalkan diri sebagai polisi dan menjanjikan bisa mengeluarkan Saiful Arifin dari tahanan dengan syarat menyerahkan uang Rp20 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka F bahkan memanggil rekannya dengan sebutan “Ndan” agar terlihat berwibawa, serta memutar voice note dan menunjukkan chat WhatsApp palsu yang seolah-olah berasal dari pejabat kepolisian.
“Korban dijanjikan terus tanpa ada kepastian. Padahal keluarga sudah menunggu lebih dari tiga minggu. Setelah dicek, penyidik kami tidak pernah berhubungan dengan korban,” jelasnya.
Dalam kurun waktu sebulan, korban dipaksa menyerahkan uang secara bertahap, mulai Rp20 juta di awal, kemudian Rp2 juta, Rp10 juta, hingga terakhir Rp5 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp38 juta.
“Total kerugian dalam penyelidikan kasus ini ada Rp38 juta,” ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain, amplop berisi uang tunai Rp5 juta, dompet berisi Rp509 ribu, tiga senjata tajam, empat potong pakaian, satu unit sepeda motor, dua handphone dan satu helm.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan berlapis pasal, di antaranya Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana). Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
“Jika ada yang pernah ditipu dengan cara serupa, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan jaringan lebih besar dalam kasus pemerasan berkedok polisi gadungan ini. (don)