Wajib Tahu! Aturan Hibah Tanah Antar Saudara dan Cara Balik Nama di BPN

49

Pasuruan (WartaBromo.com) – Hibah tanah menjadi salah satu cara pengalihan hak atas tanah yang kerap dilakukan dalam lingkup keluarga, termasuk dari kakak ke adik. Meski terlihat sederhana karena masih dalam hubungan saudara kandung, proses hibah tanah tidak bisa dilakukan begitu saja.

Ada aturan hukum, syarat administrasi, serta kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Tak heran jika banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apakah hibah tanah ke saudara kandung harus dibuat dengan akta PPAT? Bagaimana proses balik nama sertifikat di BPN setelah akta hibah terbit?

Apa Itu Hibah Tanah?

Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1666, hibah adalah perjanjian di mana penghibah memberikan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam konteks properti, hibah berarti pemberian tanah atau bangunan kepada pihak lain tanpa adanya pembayaran.

Agar sah, hibah tanah harus dibuat melalui akta hibah di hadapan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagaimana diatur dalam Pasal 1682 KUHPerdata. Akta ini menjadi dasar hukum untuk proses balik nama kepemilikan tanah.

Apakah Hibah Tanah ke Saudara Kena Pajak?

Tidak semua hibah bebas pajak. Sesuai PMK 90/2020, hibah dari orang tua ke anak atau sebaliknya dikecualikan dari objek pajak. Namun, hibah antar saudara kandung tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.

Artinya, hibah tanah dari kakak ke adik dikenakan:

  • PPh (Pajak Penghasilan): Dibebankan kepada pemberi hibah (kakak).
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Dibebankan kepada penerima hibah (adik).

Proses Hibah Tanah ke Saudara Kandung

Berikut langkah-langkah hibah tanah dari kakak ke adik:

1. Membuat Akta Hibah di PPAT

  • Datang ke PPAT dengan membawa dokumen tanah (sertifikat), KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  • PPAT akan membuat akta hibah yang sah secara hukum.

2. Pembayaran Pajak

  • Kakak sebagai pemberi hibah wajib membayar PPh.
  • Adik sebagai penerima hibah wajib membayar BPHTB.
  • Bukti pembayaran pajak menjadi syarat utama sebelum proses balik nama.

3. Pendaftaran Balik Nama di BPN

  • Setelah akta hibah selesai, ajukan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Dokumen yang biasanya diperlukan: akta hibah dari PPAT, bukti pembayaran pajak, sertifikat tanah asli, dan identitas para pihak.
  • BPN akan memproses balik nama sertifikat dari kakak menjadi atas nama adik.

Hibah tanah dari kakak ke adik wajib dilakukan dengan akta hibah PPAT dan didaftarkan di BPN untuk balik nama sertifikat. Berbeda dengan hibah orang tua ke anak, hibah antar saudara kandung dikenakan PPh dan BPHTB. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.