Apa Itu KTP Pink? Bolo Sudah Punya?

50

Pasuruan (WartaBromo.com) – Istilah KTP Pink mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Sebenarnya, ini adalah sebutan untuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu resmi berwarna merah muda yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai identitas anak di bawah usia 17 tahun atau sebelum memiliki KTP elektronik (KTP-el).

Apa Itu KTP Pink?

KTP Pink atau KIA adalah dokumen kependudukan resmi yang dikeluarkan untuk anak-anak di Indonesia. Warna merah muda dipilih agar mudah dibedakan dengan KTP-el berwarna biru milik orang dewasa.

KTP Pink memuat data anak seperti:.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nama lengkap.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Alamat.
  • Nama orang tua.
  • Foto anak (untuk usia 5–16 tahun).

Apakah WNI Wajib Memiliki KTP Pink?

Pemerintah menganjurkan semua anak WNI memiliki KTP Pink. Meski tidak seketat kewajiban KTP-el untuk orang dewasa, KTP Pink mempermudah anak mengakses berbagai layanan, seperti:

  • Mendaftar sekolah.
  • Mengurus BPJS Kesehatan.
  • Menjadi identitas saat bepergian.
  • Memperoleh pelayanan publik lain.

Jadi, walau tidak diwajibkan secara mutlak, disarankan agar semua anak memiliki KTP Pink untuk mempermudah berbagai urusan administrasi. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.