Jakarta (WartaBromo.com) – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan dari 11 persen menjadi 10 persen.
Ia menilai langkah ini bisa meringankan beban rakyat sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
“Semangatnya jelas, semua harus tersenyum. Menurunkan PPN sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih ramah terhadap masyarakat kecil,” kata Misbakhun pada akhir Agustus.
Politikus dari fraksi Partai Golkar ini menyinggung ‘Wong Cilik Podho Gemuyu’ yang artinya orang kecil bisa tersenyum yang menjadi keinginan Prabowo.
Tak hanya itu, politikus Dapil Pasuruan-Probolinggo ini, juga menyarankan produk pertanian tertentu dikenakan tarif lebih rendah, yakni 8 persen.
Menurutnya, langkah itu penting untuk memperkuat industrialisasi dan hilirisasi pertanian.
Namun, di balik usulan tersebut, pertanyaan besar muncul: mampukah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung konsekuensi dari penurunan penerimaan pajak?
Seperti diketahui, PPN merupakan salah satu sumber penerimaan utama negara.
Menurunkannya berarti ada potensi tekanan tambahan pada fiskal, di tengah kebutuhan belanja pemerintah yang semakin tinggi, mulai dari subsidi energi hingga program perlindungan sosial.
Misbakhun mengakui bahwa kebijakan ini memang akan menekan penerimaan.
Tetapi ia percaya dampak positifnya terhadap konsumsi dan sektor riil akan lebih besar.
“Harus ada keberanian mengambil keputusan agar ekonomi rakyat tetap bergerak,” tegasnya.
Kini, bola ada di tangan pemerintah: apakah usulan ini akan dipertimbangkan sebagai langkah strategis, atau justru dianggap terlalu berisiko bagi stabilitas fiskal negara? (saw)





















