Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Buruh Serabutan Asal Prigen Ditangkap Usai Jadi Pengedar

237

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang buruh serabutan asal Prigen berinisial MSD (36) akhirnya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah delapan bulan menjadi buronan kasus peredaran sabu. Ia diketahui menyimpan barang haram tersebut di bawah kasur rumahnya saat berusaha menghindari penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, sebuah kotak berwarna merah-hitam, dan satu unit ponsel.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka sudah lama kami cari karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Yoyok, Senin (15/9/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang sebelumnya pernah dia sembunyikan di bawah kasur rumahnya ketika berhasil kabur dari upaya penangkapan sebelumnya,” tambahnya.

MSD diketahui memperoleh sabu dari seseorang berinisial HELOS (DPO) dengan sistem ranjau di daerah Nogosari, Kecamatan Pandaan. Dari pengakuannya, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 ribu per gram sabu yang dijual, sekaligus bisa menggunakan barang haram itu secara gratis.

Selain barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, polisi juga menyita sabu seberat 15,245 gram yang sebelumnya telah diamankan dari kasus lain dan terbukti milik MSD. Dengan begitu, total barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai 15,299 gram sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.