Pasuruan (WartaBromo.com) – Tunjangan anak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu manfaat tambahan yang membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak. Namun, hak atas tunjangan ini tidak berlaku tanpa batas.
Ada aturan jelas mengenai usia dan syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan tetap diberikan. Dilansir dari bphn.go.id, berikut batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga:
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024, tunjangan anak bagi PNS diberikan hingga anak berusia maksimal 21 tahun dengan beberapa ketentuan penting.
Syarat Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Hingga 21 Tahun
1. Belum menikah: Anak harus berstatus belum menikah, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Tidak memiliki penghasilan sendiri: Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri.
3. Masih menjadi tanggungan PNS: Dibuktikan melalui Akta Kelahiran atau status dalam KK yang menyatakan anak masih menjadi tanggungan orang tua PNS.
Perpanjangan Batas Usia Hingga 25 Tahun
Dalam surat edaran tersebut, ada ketentuan khusus bagi anak yang masih menempuh pendidikan. Jika anak masih sekolah, kuliah, atau mengikuti kursus minimal satu tahun, tunjangan dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun.
Syarat Anak PNS Menerima Tunjangan Hingga 25 Tahun
1. Melampirkan Surat Keterangan Pendidikan dari sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga kursus yang ditempuh.
2. Tidak Menerima Beasiswa atau Gaji: Anak tidak bersekolah di institusi kedinasan yang memberikan gaji atau beasiswa penuh.
3. Biaya Pendidikan di Institusi Kedinasan: Jika tetap membayar SPP atau biaya pendidikan lainnya di institusi kedinasan, tunjangan masih bisa diberikan.
Tunjangan anak PNS diberikan hingga usia 21 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan dengan syarat-syarat tertentu. Memahami aturan ini penting bagi PNS agar tidak kehilangan hak atas tunjangan dan dapat merencanakan keuangan keluarga secara optimal. (jun)