Jaringan Narkoba di Wonosunyo Berhasil Dibongkar Polisi, Ternyata Ada Pencucian Uang Hingga Rp3 Miliar

648

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba besar yang beroperasi di wilayah hukumnya, termasuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari pengungkapan ini, aparat juga menemukan praktik pencucian uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan peredaran sabu di Wonosunyo sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2025. Polisi kemudian menangkap sembilan tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar, kurir, hingga penyimpan barang bukti. Dari tangan mereka, disita 342,724 gram sabu, 727 butir ekstasi, serta 20,939 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto menyebut, dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan praktik pencucian uang hasil bisnis haram tersebut. Aset miliaran rupiah itu diputar melalui rekening, kendaraan, properti, hingga perangkat elektronik. Barang bukti yang disita antara lain tiga dump truck, satu mobil Daihatsu Terios, satu unit pick up, dua motor, serta perangkat sound system.

“Total aset yang berhasil kami amankan nilainya sekitar Rp 3 miliar. Penyitaan aset ini kami lakukan agar para bandar tidak bisa menikmati hasil kejahatan,” ujar tegas Yoyok saat konferensi pers di Mako Polres Pasuruan, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Jawa Timur akan terus digencarkan.

“Jaringan ini bukan hanya mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, tapi juga melakukan pencucian uang dengan total aset mencapai Rp 3 miliar. Kami akan terus memburu para bandar hingga ke akar-akarnya, serta memiskinkan mereka dengan penyitaan aset,” tegas Robert.

Menurut Robert, dari narkoba yang berhasil digagalkan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan. Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan dari seluruh operasi mencapai Rp 876,7 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, Polres Pasuruan dalam kurun waktu 30 Agustus hingga 10 September 2025 juga berhasil mengungkap 24 kasus narkoba lain dengan total 40 tersangka. Seluruh pelaku merupakan laki-laki, dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti tambahan berupa sabu seberat 213,708 gram dan 12 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis lebih dari Rp 320 juta.

Polres Pasuruan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 menempatkan mereka di peringkat tiga besar pengungkapan terbanyak di jajaran Polda Jatim. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.