Pasuruan (WartaBromo.com) – Kini kesadaran masyarakat semakin tinggi tentang pentingnya kesehatan mental. Banyak orang mulai mencari informasi mengenai layanan kesehatan jiwa yang terjangkau.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung layanan konsultasi ke psikiater sesuai prosedur yang berlaku. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya ketika membutuhkan bantuan profesional untuk masalah kesehatan mental.
Lantas, bagaimana caranya?
1. Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
Langkah pertama adalah memastikan kartu BPJS Kesehatanmu aktif. Peserta dengan status nonaktif atau menunggak iuran tidak bisa memanfaatkan layanan ini.
2. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
BPJS Kesehatan menerapkan sistem berjenjang. Artinya, pasien harus memulai pengobatan dari FKTP, seperti puskesmas atau klinik yang tertera di kartu BPJS. Di sini, dokter umum akan memeriksa kondisi awal pasien.
3. Dapatkan Surat Rujukan ke Rumah Sakit
Jika dokter di FKTP menilai pasien perlu penanganan lebih lanjut, mereka akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di rumah sakit inilah terdapat layanan psikiater.
4. Datangi Rumah Sakit dan Poli Psikiatri
Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien bisa datang ke rumah sakit yang ditunjuk untuk bertemu psikiater. Di poli psikiatri, psikiater akan melakukan pemeriksaan lanjutan, memberikan diagnosis, serta menentukan pengobatan yang sesuai.
5. Ikuti Jadwal Kontrol Sesuai Anjuran Psikiater
Jika psikiater menyarankan kontrol lanjutan, pasien dapat melakukannya dengan surat rujukan yang masih berlaku atau memperbarui rujukan sesuai kebutuhan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, berobat ke psikiater pakai BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa kendala. Pastikan selalu mematuhi prosedur agar pelayanan berjalan lancar dan semua biaya ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. (jun)