Gondang Wetan (WartaBromo.com) – Kasus pengeroyokan di depan SMP 2 Gondang Wetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (16/9/2025) malam lalu.
Kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB, ketika dua rombongan pemuda saling berpapasan di jalan. Diduga karena rasa tersinggung akibat saling pandang, kelompok pelaku kemudian mengejar korban, MI (22) warga Grati, hingga terjadilah pengeroyokan. Korban mengalami luka di kepala dan nyeri di bagian punggung.
Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa total 12 orang saksi, terdiri dari tiga orang dari pihak korban dan sembilan orang dari pihak pelaku. Setelah pendalaman, lima pemuda berinisial H, Y, D, S, dan D ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelimanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik menjelaskan bahwa mereka masih berstatus anak dan tercatat sebagai pelajar,” kata Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik, satu batang besi, serta empat unit sepeda motor: Honda Vario hitam, Honda Vario hitam kombinasi merah, Yamaha Vixion hitam kombinasi merah, dan Yamaha Aerox hitam kombinasi kuning.
Kasus ini semakin rumit setelah salah seorang dari rombongan pelaku mengalami kecelakaan di perempatan Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, saat melarikan diri. Pemuda tersebut mengalami luka serius dan kini dirawat di RSUD Bangil.
“Salah satu terduga pelaku masih di rawat di RSUD Bangil karena masih kritis,” ujarnya.
Polisi menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan. Aparat juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. (don)