Pasuruan (WartaBromo.com) – Pindah Kartu Keluarga (KK) menjadi hal penting saat terjadi perubahan data keluarga, seperti pindah alamat, pernikahan, perceraian, hingga kelahiran. Proses ini dilakukan agar data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selalu mutakhir.
Dengan begitu, setiap anggota keluarga dapat mengurus administrasi kependudukan dengan lebih mudah. Bagi Bolo yang ingin tahu cara dan syarat pindah KK dengan cepat, berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Mengurus Pindah KK
Mengutip laman dukcapil.kemendagri.go.id, berikut adalah syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus perpindahan KK setelah adanya perubahan data:
- KK lama (asli dan fotokopi).
- KTP (asli dan fotokopi).
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (pindah dalam negeri atau antarnegara) atau peristiwa penting (kelahiran, kematian, perceraian, dan lain-lain).
Sebagai catatan, peristiwa kependudukan yang dimaksud sesuai Pasal 12 Perpres 96/2018 adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antarnegara.
Cara Mengurus Pindah KK
Proses pindah KK bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cara Pindah KK Secara Offline
Bagi yang memilih cara konvensional, berikut langkah-langkahnya:
1. Bawa semua dokumen ke Dukcapil tingkat kelurahan sesuai domisili di KTP.
2. Sampaikan kepada petugas bahwa Bolo ingin pindah KK sesuai alamat baru.
3. Serahkan dokumen sebagai syarat pindah KK.
4. Tunggu proses hingga selesai.
Biasanya, proses ini memakan waktu 3–7 hari kerja tergantung kebijakan Disdukcapil setempat.
2. Cara Pindah KK Secara Online
Beberapa daerah kini menyediakan layanan pindah KK online melalui situs resmi Disdukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
-
Pastikan semua dokumen lengkap dalam format PDF/JPG dengan ukuran maksimal 5 MB.
-
Buka situs sip.pasuruankota.go.id (wilayah Kota Pasuruan) atau menggunakan sistem Kios e-Pak Ladi yang tersedia di desa dan kelurahan. Bisa juga melalui layanan daring di kantor kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan.
-
Klik Masuk dan masukkan NIK serta password.
-
Jika belum punya akun, pilih Mendaftar terlebih dahulu.
-
Setelah login, unggah semua dokumen pada kolom yang tersedia.
-
Buat pengajuan layanan baru, lalu tunggu proses verifikasi.
-
Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili untuk mengambil KK baru dalam bentuk fisik dengan membawa surat pindah dan dokumen lain yang diperlukan.
Dengan memahami syarat dan cara pindah KK baik secara offline maupun online, proses administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan praktis. Pastikan selalu mengikuti ketentuan terbaru dari Disdukcapil di daerah Anda agar tidak ada hambatan selama proses berlangsung. (jun)