Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo, gagal mencairkan bantuan sosial (Bansos). Gegara tak dapat pindai (scan) sidik jari.
Juriya, warga Desa Bermi, Kecamatan Krucil, harus menelan kekecewaan saat mengurus aktivasi rekening bantuan sosial di Bank BNI KCP Kraksaan, Jumat (19/9/2025).
Perempuan difabel itu datang jauh-jauh dari lereng Argopuro dengan menyewa mobil.
Warga Dusun Selatan RT 03 RW 01 itu, hendak mengaktifkan rekening kolektif (Burekol) untuk pencairan dana bantuan sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan.
Namun, harapannya pupus di meja layanan nasabah. Customer service menolak melanjutkan proses lantaran Juriya tidak bisa melakukan pemindaian sidik jari.
Kondisi jarinya yang tidak sempurna membuat sistem biometrik bank tidak bisa mengenalinya.
“Pendamping sudah mencoba membantu dan menjamin proses itu. Tapi tetap saja ditolak,” kata Fathurrosi Amin, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/9/2025).
Juriya bahkan diminta pulang dan kembali dengan membawa surat keterangan disabilitas dari desa.
Masalahnya, jarak rumahnya di pegunungan cukup jauh dan ia membutuhkan pendampingan khusus setiap kali bepergian. Hingga kini, ia belum bisa kembali ke kantor bank.
“Kami sangat menyayangkan. Seharusnya ada kebijakan khusus bagi penyandang disabilitas. Kalau perlu, petugas bank yang datang ke rumah,” ujar Fathurrosi.
WartaBromo berusaha mengonfirmasi dugaan diskriminasi layanan ini kepada pihak BNI.
Namun Supervisor BNI Cabang Probolinggo, Fanggi Ananta, hanya menyarankan untuk menghubungi pimpinan BNI Kraksaan tanpa memberikan kontak lebih lanjut.
“Coba dikonfirmasi ke Pemimpin BNI Kraksaan nggih Bapak,” tulisnya singkat melalui aplikasi perpesanan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayat, juga menyesalkan kejadian tersebut. Ia menilai bank seharusnya lebih fleksibel.
“Surat keterangan bisa saja menyusul. Yang penting layanan tidak terhambat, apalagi bagi difabel yang aksesnya terbatas. Saya akan hubungi pimpinan bank agar ada solusi,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak difabel dalam mengakses layanan publik. Masyarakat pun berharap agar perbankan lebih inklusif dan tidak mempersulit kelompok rentan. (saw)