Probolinggo (WartaBromo.com) – Pihak bank BUMN yang menaungi kantor KCP Kraksaan memberikan penjelasan terkait kasus yang dialami Juriya, warga Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang sempat gagal mencairkan bantuan sosial (bansos).
Pimpinan wilayah BNI Malang, Soesetyo menyampaikan pernyataan tertulis ke WartaBromo.com. Berikut Holding Statement, tertanggal 24 September 2025:
Berkaitan dengan pemberitaan mengenai penggantian kartu bansos milik salah satu penerima manfaat di Kabupaten Probolinggo, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Sebagai bank milik negara, kami menaruh perhatian penuh terhadap kenyamanan dan kebutuhan seluruh penerima manfaat program bantuan sosial, termasuk yang memiliki keterbatasan fisik maupun kondisi khusus.
2. Dalam kapasitas sebagai bank penyalur bansos, kami senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan pemerintah dan pedoman umum yang berlaku, termasuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan guna menjamin akurasi data penerima.
3. Kami memahami kondisi nasabah dimaksud, dan untuk itu kami berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Sosial serta pendamping bansos, agar proses administrasi dapat berjalan lancar dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
4. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, menjaga transparansi, serta memastikan penerima manfaat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
WartaBromo juga melakukan konfirmasi langsung ke kantor bank di Jalan Panglima Sudirman nomor 220, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.
Ditemui oleh Zulfikar, Sub-Brand Manager, yang menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan pelayanan kepada nasabah, termasuk penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH).
Semua dilayani secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Untuk validasi dan pencairan bansos, kami mengikuti ketentuan dari Kementerian Sosial,” kata Zulfikar kepada WartaBromo di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2025) siang.
Dalam kasus Juriya, lanjut dia, pihak bank meminta surat keterangan disabilitas dari pemerintah desa dan Dinas Sosial setempat.
Hal itu karena kondisi Juriya sebagai penyandang disabilitas berat tidak memungkinkan melakukan pindai sidik jari.
Petugas bank juga telah berkoordinasi dengan Untung, koordinator kabupaten pendamping PKH wilayah timur.
Setelah berkas keterangan disabilitas diterima, rekening dan kartu ATM atas nama Juriya akan segera diterbitkan.
“Hingga hari ini pendamping PKH belum menyerahkan berkas ke kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengantarkan langsung buku tabungan dan ATM ke rumah Juriya.
Namun langkah tersebut masih menunggu izin pimpinan Cabang Probolinggo.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rahmad Hidayat, menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak bank.
Ia memastikan Juriya tidak perlu lagi datang ke kantor bank untuk mengurus administrasi.
“Petugas bank akan turun ke lapangan, didampingi pendamping PKH. Mereka akan membantu menyiapkan berkas, termasuk surat kuasa bagi anggota keluarga yang ditunjuk untuk melakukan pengambilan bansos di ATM,” ujarnya.
Sebelumnya, Juriya mengalami kendala saat proses validasi pencairan bansos PKH di Kraksaan pada Jumat (19/9/2025).
Petugas bank tidak dapat memproses karena jarinya tidak bisa dipindai. Ia kemudian diminta melengkapi surat keterangan disabilitas.
Padahal, Juriya telah menyewa mobil khusus agar bisa ke bank untuk mengurus aktivasi rekening kolektif demi pencairan dana bansos sebesar Rp600 ribu yang diterimanya setiap tiga bulan. (saw)
Catatan Redaksi : Tim redaksi melakukan penyuntingan ulang artikel mencakup penyesuaian judul, naskah awal, termasuk menyusun kembali urutan paragraf namun tetap informatif, sesuai dengan standar redaksi.