Polisi Tetapkan Suami yang Tusuk Istri dan Pukul Adik Ipar dengan Paving Sebagai Tersangka

32

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan MR (41), warga Dusun Curahdukuh Barat, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasus ini bermula pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, istri NH, menanyakan perihal motor Mio J yang diduga telah digadaikan. MR pun mengakui menggadaikan motor tersebut senilai Rp1 juta untuk kebutuhan saldo judi online.

Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya MR mengambil pisau sepanjang 39 cm dari dapur dan menikam punggung istrinya.

“Ia mengambil pisau ke dapur, kemudian menikam istri,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Rabu (24/9/2025).

Melihat peristiwa itu, adik ipar korban mencoba melerai. Namun, MR justru mengambil batu paving dan menghantamkan ke kepala adik iparnya. Akibat kejadian ini, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Kraton.

Polisi yang melakukan penyelidikan menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, sebilah pisau, sebuah batu paving, serta hasil visum kedua korban.

“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah sakit hati karena sering dimarahi dan merasa tersinggung dengan ucapan istrinya. Ditambah lagi ada faktor judi online yang memicu pertengkaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 10 tahun.

Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun, serta Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.