Pasuruan (WartaBromo.com) – Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan fenomena Tepuk Sakinah, sebuah momen unik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum pasangan menikah. Kegiatan ini menjadi sorotan karena jarang ditemukan dalam prosesi pranikah pada umumnya.
Fenomena ini menjadi viral setelah akun Instagram @kemenag_jakpus mengunggah postingan para catin mengikuti Tepuk Sakinah dalam kegiatan “Optimalisasi Pelaksanaan Layanan Keluarga Sakinah”. Banyak warganet yang penasaran sekaligus terhibur dengan cara kreatif KUA memberikan edukasi pranikah
Lantas, apakah Tepuk Sakinah wajib dilakukan oleh calon pengantin (catin) sebelum menikah?
Apa Itu Tepuk Sakinah?
Tepuk Sakinah merupakan salah satu bagian dari program pembinaan pranikah yang dilakukan oleh KUA. Biasanya, kegiatan ini masuk dalam rangkaian Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang bertujuan memberikan pemahaman tentang pernikahan yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Tepuk Sakinah sendiri dilakukan secara interaktif dan menyenangkan, menyerupai yel-yel atau tepuk semangat. Di dalamnya terkandung pesan penting mengenai nilai-nilai rumah tangga yang ideal, seperti kasih sayang, komunikasi, tanggung jawab, dan komitmen pasangan.
Apakah Tepuk Sakinah Wajib?
Meski menarik dan sarat makna, Tepuk Sakinah bukanlah kewajiban bagi calon pengantin. Kegiatan ini lebih bersifat sebagai metode penyampaian materi pranikah agar lebih mudah dipahami dan diingat oleh peserta.
Kewajiban yang diatur oleh Kementerian Agama adalah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Tujuannya agar pasangan memiliki bekal yang cukup untuk mengarungi rumah tangga. Tepuk Sakinah hanya menjadi salah satu cara kreatif agar kegiatan tersebut tidak terasa membosankan.
Jadi, meski tidak bersifat wajib, kegiatan ini memberikan nilai tambah dalam bimbingan pranikah sehingga calon pengantin bisa lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga. (jun)