Perda Fasilitasi Pesantren Disepakati, Pendidikan Nonformal Masih Tunggu Regulasi

8

Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah pihak resmi menyepakati draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren.

Regulasi ini diyakini menjadi tonggak penting bagi keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren di daerah.

Kesepakatan final raperda diperoleh dalam rapat Pansus dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham Jatim, Kemenag, PCNU Kraksaan, PCNU Kabupaten Probolinggo, hingga Asosiasi Para Gus (ASPARAGUS).

“Draf raperda dan naskah akademiknya sudah selesai. Semua pihak menyetujui. Kini tinggal menunggu proses administrasi agar perda bisa segera diundangkan,” ujar Muchlis, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/10/2025).

Payung Hukum untuk Madin dan TPQ Masih Kosong

Meski perda pesantren hampir lahir, sejumlah pihak menilai regulasi serupa juga diperlukan untuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ).

Menurut Moh Dimyati, anggota Pansus dari Fraksi NasDem, keberadaan sekitar 1.500 Madin dan lebih dari 1.600 TPQ di Kabupaten Probolinggo sejauh ini belum memiliki payung hukum daerah.

Gus Dim, sapaanya, menyebut Madin dan TPQ adalah bagian dari pendidikan keagamaan nonformal.

“Mereka juga ikut mencerdaskan bangsa. Karena itu, setelah perda pesantren ini, perjuangan berikutnya adalah melahirkan perda yang khusus melindungi Madin, TPQ, dan guru ngaji,” ungkapnya.

Ia menekankan, semangat awal penyusunan raperda sebenarnya ditujukan untuk seluruh pendidikan keagamaan nonformal.

Namun karena rujukan hukumnya merujuk UU Nomor 18 Tahun 2019, fokus akhirnya mengerucut ke pesantren.

Harapan Jadi Kado Hari Santri

Sementara itu, Arief Hidayat, anggota pansus lainnya, menyebut hadirnya perda pesantren merupakan momentum penting menjelang Hari Santri.

“Perda ini diharapkan menjadi kado istimewa bagi pesantren. Ke depan, dengan dukungan fraksi, kita juga akan berjuang menghadirkan perda untuk Madin, TPQ, dan guru ngaji,” jelas politisi PDIP itu.

Politisi yang karib dipanggil Cak Dayat itu menambahkan, regulasi ini akan memberi ruang intervensi pemerintah daerah bagi pesantren.

Baik dalam penguatan sumber daya manusia, peningkatan sarana-prasarana, maupun program pengembangan lainnya.

“Pesantren yang selama ini jarang tersentuh pemda akan lebih diperhatikan. Dukungan ini bukan hanya untuk pesantren besar, tetapi juga pesantren kecil, pengasuh, santri, hingga lembaga pendidikan di bawahnya,” katanya.

Ditargetkan Berlaku 2026

Muchlis mengatakan Dewan berharap perda ini bisa segera masuk register dan diundangkan tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan dunia pesantren.

“Perda ini akan menjadi bukti nyata bagaimana pemda hadir untuk pesantren. Semoga seluruhnya bisa terakomodasi,” pungkas politisi PKB tersebut. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.