Tiga Rumah Karaoke Bandel Tanpa Izin di Probolinggo Disegel Satpol PP

12

Dringu (WartaBromo.com) — Tiga rumah karaoke di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, resmi disegel petugas gabungan pada Rabu (1/10/2025).

Penutupan paksa dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan kerap memicu keluhan dari masyarakat sekitar.

Penyegelan berlangsung di Desa Dringu dan Desa Pabean. Aparat Satpol PP bersama kepolisian dan TNI turun langsung untuk menutup bangunan yang tetap beroperasi meski berulang kali ditegur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menjelaskan sebelum tindakan tegas ini pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pengelola.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada upaya dari pemilik usaha untuk mengurus perizinan.

“Penyegelan kali ini sifatnya permanen. Ini bukan hanya soal administrasi izin, tetapi juga merespons keresahan warga yang merasa terganggu,” tegas Sugeng, di lokasi.

Diketahui, sebelumnya Satpol PP sudah dua kali menutup sementara rumah karaoke tersebut.

Namun, pemilik nekat membuka kembali usahanya tanpa mengurus izin yang dipersyaratkan.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawasi keberadaan tempat hiburan malam agar beroperasi sesuai aturan.

Sementara itu, masyarakat sekitar sebelumnya melaporkan aktivitas karaoke tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan meresahkan lingkungan. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.