Biaya Perpanjangan SIM C dan SIM A di Kota Pasuruan Tahun 2025

457
Ilustrasi pembuatan SIM.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bagi masyarakat Kota Pasuruan, informasi mengenai biaya perpanjangan SIM tentu sangat penting agar bisa mempersiapkan dana sejak awal.

Dilansir dari satlantas.polrespasuruankota.com, pada tahun 2025, biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri yang berlaku secara nasional.

Di Kota Pasuruan, biaya perpanjangan SIM dibedakan berdasarkan jenisnya. Untuk perpanjangan atau penggantian SIM A, termasuk SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 80.000.

Sementara itu, bagi pemilik SIM C yang digunakan untuk kendaraan roda dua, biaya perpanjangannya ditetapkan sebesar Rp 75.000. Besaran tarif ini berlaku juga untuk penggantian SIM yang hilang.

Dengan mengetahui biaya resmi perpanjangan SIM ini, masyarakat Kota Pasuruan tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan tarif yang membingungkan. Informasi ini diharapkan dapat membantu pengendara agar lebih siap saat waktunya memperpanjang SIM. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.