Regulasi Baru Disahkan, Pemkot Probolinggo Bidik Lonjakan PAD Lewat Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

10

Probolinggo (WartaBromo.com) – Langkah strategis penguatan ekonomi daerah menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/10/2025).

Melalui penetapan 2 raperda menjadi Perda, yakni pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga serta perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menegaskan bahwa kehadiran Perseroda ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan membuka ruang investasi baru yang lebih kompetitif.

“Perseroda Bahari Tanjung Tembaga diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. Ini adalah fondasi baru bagi kemandirian ekonomi Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota Amin.

Pembentukan Perseroda ditujukan untuk mengoptimalkan potensi pelabuhan Tanjung Tembaga serta aset-aset ekonomi di sekitarnya. Melalui pengelolaan yang profesional, pemerintah kota berharap sektor maritim, logistik, dan jasa pelabuhan dapat berkembang lebih pesat.

Sementara itu, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang turut disetujui dalam paripurna menjadi bagian dari reformasi pendapatan daerah. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat struktur fiskal sekaligus meningkatkan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dalam rapat yang dipimpinnya menyampaikan bahwa penetapan dua regulasi strategis ini merupakan tindak lanjut dari fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) turut menegaskan pentingnya penguatan sektor maritim.
Muchlas Kurniawan, juru bicara Pansus Perseroda, menilai bahwa pelabuhan Tanjung Tembaga harus menjadi simpul pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pendirian Perseroda Bahari Tanjung Tembaga adalah pedoman penting untuk menggerakkan potensi pelabuhan sebagai andalan peningkatan PAD dan kemandirian fiskal,” ujarnya.

Adapun Riyadlus Sholihin Firdaus, perwakilan Pansus untuk perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, menambahkan bahwa regulasi yang diperbarui bertujuan memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui pelayanan publik yang lebih efektif.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD. Giat ini juga dihadiri forkopimda, asisten daerah, serta para kepala perangkat daerah.

Dengan disahkannya dua regulasi tersebut, Pemkot Probolinggo menegaskan komitmennya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi yang solid dan kebijakan yang berbasis kepentingan publik. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.