Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi resmi menetapkan MA (17), cucu kandung dari almarhumah Ngadeyah (64), sebagai tersangka utama kasus pembunuhan sadis juragan kerupuk di Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Korban ditemukan tewas di dalam sumur sedalam sekitar 15 meter di belakang rumahnya dengan luka parah di kepala dan punggung. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksi keji itu setelah tidak diberi uang pinjaman sebesar Rp1 juta oleh neneknya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang ke rumah korban pada Minggu malam dengan niat meminjam uang untuk kebutuhan pribadi.
“Pelaku MA ini masih anak umur 17 tahun. Dia datang ke rumah neneknya dengan maksud meminjam uang sebesar Rp1 juta yang rencananya akan digunakan untuk membayar sablon kaos,” ujar Choirul.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itulah yang kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan keji.
“Akhirnya dia memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak lima kali, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali,” lanjutnya.
Usai memastikan neneknya tak sadarkan diri, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke dalam sumur di belakang rumah.
“Setelah tidak sadar, neneknya dimasukkan ke sumur,” tambahnya
Yang mengejutkan, pelaku sempat berpura-pura tidak tahu dan bahkan datang ke rumah korban bersama ibunya untuk melayat. Namun, polisi mulai curiga karena pelaku diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan tewas.
“Sesaat setelah kejadian, dia datang bersama ibunya dengan maksud melayat. Tapi karena kita curiga, langsung kita amankan pagi hari itu juga dan setelah diperiksa, dia mengaku melakukan pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menyiapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ketiga pasal itu memiliki ancaman hukuman berat, mulai dari tujuh tahun penjara hingga hukuman mati. (don)