Pasuruan (WartaBromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, pelakunya bukan pengangguran, melainkan seorang karyawan pabrik yang nekat nyambi menjadi pengedar demi bisa menikmati sabu secara gratis.
Pelaku diketahui bernama MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia dibekuk polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu siap edar.
“Kami mengamankan MY. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diketemukan delapan poket sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MY mengaku menjual sabu dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram. Uang itu digunakan untuk menambah penghasilan, sementara imbalan lainnya adalah bisa menggunakan sabu tanpa harus membeli.
“Motifnya ingin mendapatkan sabu gratis. Dari tangannya, kami sita total 7,767 gram sabu,” terang Yoyok.
Kepada polisi, MY juga menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BA, yang kini sedang diburu petugas.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (don)





















