Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan niat beribadah kepada Allah SWT. Namun, kesucian itu dapat ternoda ketika pernikahan dijadikan sarana untuk menipu atau memanipulasi hukum Allah.
Salah satu praktik yang termasuk dalam kategori tersebut adalah nikah muhallil, sebuah pernikahan yang dilakukan bukan karena cinta dan niat membangun rumah tangga, melainkan demi menghalalkan hubungan dengan mantan suami setelah talak tiga.
Lantas, apa itu nikah muhallil dan bolehkan dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Nikah Muhallil
Secara bahasa, kata muhallil berasal dari kata hallala yang berarti “menghalalkan”. Secara istilah, nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan agar seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya bisa kembali halal untuk dinikahi oleh suami pertamanya.
Namun dalam praktiknya, pernikahan ini sering dilakukan secara pura-pura. Suami kedua hanya berperan sementara untuk “menghalalkan” si wanita, tanpa ada niat sungguh-sungguh membangun rumah tangga. Inilah yang membuat praktik ini dianggap menodai kesucian pernikahan.
Mengapa Nikah Muhallil Dilarang dalam Islam?
Islam menempatkan pernikahan sebagai akad yang sakral dan bernilai ibadah. Ketika akad dilakukan dengan niat rekayasa, maka nilai ibadahnya hilang. Tujuan pernikahan bukan lagi untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, melainkan untuk mengakali hukum Allah.
Itulah sebabnya, para ulama sepakat bahwa nikah muhallil termasuk perbuatan terlarang dan tidak memiliki keberkahan di sisi Allah SWT.
Dalil Larangan Nikah Muhallil dalam Al-Qur’an dan Hadis
1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 230:
“Kemudian jika si suami menceraikannya (untuk yang ketiga kali), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.”
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan kedua haruslah nyata dan sungguh-sungguh, bukan hanya sandiwara untuk menghalalkan hubungan dengan mantan suami. Jika dilakukan dengan niat pura-pura, maka akad itu tidak sah dan berdosa.
2. Dalil dari Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi wanita untuk menghalalkannya bagi suami pertamanya) dan muhallal lahu (suami pertama yang meminta hal itu dilakukan).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa nikah muhallil adalah dosa besar. Laknat dari Allah menjadi bukti betapa seriusnya pelanggaran ini dalam merusak kehormatan dan kesucian pernikahan.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa nikah muhallil adalah praktik yang haram dalam Islam. Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 230 dan hadis Nabi SAW, pernikahan semacam ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan tujuan suci pernikahan. (mgn/jun)




















