Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pernikahan viral antara Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Sheila (24) asal Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena perbedaan usia yang terpaut jauh, tetapi juga karena mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang diberikan ternyata palsu.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat apakah pernikahan dengan mahar palsu tetap sah secara agama?
Dinukil dari tayangan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV (31/5/2024), Buya Yahya menjelaskan, pernikahan dengan mahar palsu tetap sah secara agama Islam. Menurut beliau, keabsahan akad nikah tidak bergantung pada nilai atau bentuk mahar yang diberikan, melainkan pada sahnya akad dan kerelaan (ridha) kedua mempelai.
“Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan, enggak disebut maharnya pun nikahnya tetap sah,” jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, meskipun mahar yang dijanjikan ternyata tidak nyata atau tidak dapat direalisasikan, akad nikah tetap sah, selama memenuhi rukun dan syarat nikah adanya calon suami-istri, wali, dua saksi, serta ijab kabul yang sah.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, dikenal istilah mahar mitsil, yaitu mahar pengganti yang nilainya disesuaikan dengan kebiasaan atau standar mahar yang berlaku di keluarga atau lingkungan mempelai wanita.
Mahar mitsil bisa menjadi solusi ketika mahar asli tidak disebutkan secara jelas, tidak sah, atau tidak dapat diserahkan.
Artinya, Sheila tetap berhak atas mahar yang pantas sesuai dengan kedudukannya, meskipun mahar Rp3 miliar yang dijanjikan oleh Tarman ternyata tidak valid.
Dari penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa mahar palsu tidak membatalkan pernikahan secara agama. Adapun yang terpenting dalam pernikahan adalah akad yang sah, keridhaan kedua belah pihak, dan niat ibadah kepada Allah SWT. (jun)