Kenalan di Lapas, Komplotan Curanmor Ini Janjian Mencuri Setelah Bebas: Satu Motor Dijual Rp3 Juta

96

Pasuruan (WartaBromo.com) – Niat bertobat usai keluar dari penjara tampaknya tak berlaku bagi komplotan pencuri motor ini. Bukannya berubah, tiga mantan napi justru kembali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Kota Pasuruan. Parahnya, sebelum beraksi, mereka lebih dulu menenggak sabu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan ketiganya saling kenal saat sama-sama mendekam di Lapas. Setelah bebas pada Agustus lalu, mereka sepakat melanjutkan “kerja sama”, kali ini sebagai spesialis pencurian motor di penginapan dan tempat kos.

“Spesialisasi mereka penginapan atau tempat kos. Selama sebulan ini, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka kenal di dalam Lapas. Setelah keluar, mereka janjian untuk mencuri motor,” ungkap Iptu Choirul Mustofa, Kamis (16/10/2025) saat rilis di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Menurut Choirul, para pelaku berkeliling mencari target di pinggir jalan hingga dini hari. Begitu melihat motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka langsung beraksi menggunakan kunci T.

“Sebelum mencuri, mereka mengaku lebih dulu memakai sabu agar berani dan tak ngantuk. Setelah itu baru berangkat melakukan aksi,” tambahnya.

Polisi mencatat sedikitnya ada 13 lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku di wilayah Kota Pasuruan. Mereka adalah MS (39) warga Grati, MH (27) warga Wonorejo, dan M (36) warga Lumbang. Sementara dua pelaku lain, N dan H, masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor hasil curian, kunci T, jaket, helm, serta rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

Sementara itu, MS mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya berjanji nggak akan ngulangi lagi, kapok. Dijual laku 3 juta, saya buat bayar utang,” pengakuan MS.

Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.