Soal Rencana Real Estate yang Ditolak Warga di Prigen, DPRD Pasuruan Siap Bentuk Pansus

64

Prigen (WartaBromo.com) – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kecamatan Prigen, terus menguat. Warga dari sejumlah kelurahan di Prigen kompak menyuarakan kekhawatiran mereka atas potensi kerusakan lingkungan yang dapat timbul akibat proyek tersebut.

Aspirasi warga ini mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Selama beberapa hari terakhir, para wakil rakyat gencar membahas rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.

Langkah ini diinisiasi oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto, dalam rapat internal DPRD pada Senin (13/10/2025). Ia menyampaikan bahwa usulan tersebut juga telah mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD lain, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) VI.

“Dengan dibentuknya Pansus, nantinya diharapkan bisa menjadi fasilitator mediasi antara masyarakat, investor, dan pemerintah daerah, termasuk DPR RI dan kementerian terkait. Tujuannya agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan — baik masyarakat maupun lingkungan,” ujar Sugianto.

Menurutnya, penolakan warga bukan tanpa dasar. Selain menyoroti ancaman kerusakan lingkungan seperti longsor dan banjir bandang, warga juga mempertanyakan legalitas izin awal pembangunan yang disebut hanya untuk kawasan wisata, bukan untuk hunian.

“Sekarang saja kawasan itu rawan longsor dan banjir jika pengelolaannya tidak baik. Kalau ditambah pembangunan berskala besar tanpa kajian matang, dampaknya bisa jauh lebih besar,” lanjutnya.

Sugianto menegaskan bahwa Dewan harus mengawal proses ini agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, menyambut baik inisiatif pembentukan Pansus. Ia menjelaskan bahwa sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam forum Badan Musyawarah (Banmus) sebelum diajukan ke rapat paripurna.

“Usulan ini akan kami sampaikan dalam forum Badan Musyawarah pada 20 Oktober untuk mendapat pertimbangan lebih lanjut,” kata Samsul. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.