13 Tahun Menanti Keadilan: Eks Karyawan PT Kertas Leces Gugatan Menteri Keuangan Rp1

23
Kuasa hukum Eko Novriansyah dan eks buruh PT Kertas Leces mendaftarkan gugatan Rp1 terhadap Menteri Keuangan Purbaya di PN Jakarta Pusat

Probolinggo (WartaBromo.com) – Setelah menunggu kejelasan nasib selama 13 tahun, kisah pilu 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) mengambil langkah baru.

Para buruh dari perusahaan kertas BUMN di Probolinggo ini, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Menteri Keuangan, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa.

Yang membuat publik terenyuh, nilai gugatan yang mereka ajukan hanya Rp1 per orang. Bukan karena tidak berani menuntut lebih, melainkan sebagai simbol protes moral, pesan kuat bahwa mereka hanya ingin keadilan, bukan kekayaan.

Gugatan tersebut telah resmi teregister dengan nomor perkara 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST pada 21 Oktober 2025. “Satu Rupiah untuk Membuka Mata Negara”

“Sudah 312 rekan kami meninggal dunia tanpa sempat menerima haknya. Kami tak menuntut kaya, hanya ingin keadilan,” ujar Asmawi, perwakilan eks-buruh Leces, dengan suara berat saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/10/2025).

PT Kertas Leces, yang dulu dikenal sebagai kebanggaan industri kertas nasional, dinyatakan pailit pada tahun 2018.

Berdasarkan keputusan pengadilan, 14 sertifikat tanah milik perusahaan senilai sekitar Rp700 miliar seharusnya diserahkan kepada kurator untuk dilelang, agar hasilnya digunakan membayar hak buruh sebesar Rp145,9 miliar.

Namun, hingga kini, aset-aset itu masih tertahan di Kementerian Keuangan. Akibatnya, ribuan mantan pekerja dan keluarganya terus hidup dalam ketidakpastian.

Kuasa hukum para buruh, Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP & Rekan, menyebut gugatan ini bukan semata perkara hukum.

“Satu rupiah ini adalah simbol air mata dan kekecewaan para buruh yang merasa diabaikan. Kami tidak mencari belas kasihan kami menuntut keadilan,” tegas Eko.

Ia menilai, penundaan penyerahan aset oleh Kementerian Keuangan termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam hukum perdata Indonesia.

Eko menjelaskan bahwa secara hukum, seluruh proses kepailitan dan penetapan hak buruh sebenarnya telah selesai sejak enam tahun lalu.

“Sekarang tinggal menunggu goodwill dari Menteri Purbaya. Kami percaya beliau punya hati nurani dan keberanian untuk menuntaskan luka panjang ini,” tambahnya.

Meski kehilangan pekerjaan, rumah, dan masa depan, para eks-karyawan Leces memilih mengikhlaskan kerugian materiil mereka. Bagi mereka, keikhlasan adalah bentuk cinta terhadap negeri.

“Kalau satu rupiah ini bisa membuka mata negara, maka perjuangan kami tidak sia-sia,” tutup Asmawi.

Kasus ini telah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dapat diakses publik secara terbuka. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.