Akhirnya! DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Bentuk Pansus Tolak Real Estate di Prigen

56

Bangil (WartaBromo) – Rekomendasi pembentukan panitia khusus (Pansus) yang dinilai sebagai salah satu langkah kongkrit untuk menyeselesaikam konflik rencana pembangunan real estate dikawasan lereng Gunung Arjuno dan Wlirang telah dibahas dan disetujui oleh badan musyawarah (bamus) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengakomodir dan membahas adanya usulan pembentukan pansus ditingkatkan badan musyawarah pada Senin (21/10/2025) kemarin.

“Sesuai dengan tatatertib, kami telah menyampaikan dan membahas adanya rekomendasi pembentukan pansus dalam rapat badan musyawarah, dan Alhamdulillah semuanya menyetuju,” ungkap Samsul pada WartaBromo pada Selasa (22/10/2025).

Menurutnya, adanya Pansus ini nantinya diharapkan mampu menjadi mediator antara warga dari beberapa kelurahan di Kecamatan Prigen dengan pihak PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) selaku pengembang proyek sehingga kedepan tidak ada pembangunan yang tidak sesuai aturan apalagi dapat merusak ekosistem lingkungan dan keselamatan warga setempat. Pansus yang telah disetujui banmus tersebut nantinya akan ditetapkan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Penetapannya nanti ditanggal 27 Oktober, sekaligus penetapan anggota,” tambah Samsul

Terahir Samsul mengatakan bahwa untuk nama-nama anggota pansus diserahkan kepada masing-masing Fraksi untuk merekomendasikan anggotanya.

“Total anggota pansus nantinya terdiri dari 14 orang, dengan komposisi dari Fraksi PKB 4, Gerindra 3, PDI Perjuangan 2, Golkar 2, PKS 1 dan gabungan 2,” tutupnya. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.