Kasus Pembunuhan Istri di Tarokan Probolinggo, Jaksa Tuntut Didik 15 Tahun Penjara

14
Didik (kanan), tersangka pembunuhan terhadap istrinya saat keluar dari ruang sidang PN Kraksaan

Probolinggo (WartaBromo.com) — Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo?. Kini Pengadilan Negeri Kraksaan menggelar sidang kasus yang terjadi pada April lalu itu.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Didik (25), suami korban yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa Militandityo Alfath Arviansyah menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Militandityo di ruang sidang Cakra PN Kraksaan.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Probolinggo pada awal April 2025. Saat itu, jasad Dwi ditemukan di tepi jalan wilayah Desa Tarokan pada malam Jumat (4/4/2025).

Hasil penyelidikan kepolisian mengarah kepada Didik sebagai pelaku. Ia sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap beberapa hari kemudian.

Pihak penasihat hukum terdakwa, Bambang Wahyudi, menilai tuntutan yang diajukan jaksa terlalu berat.

Ia berpendapat, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa yang kini menanggung beban ganda: menghadapi proses hukum sekaligus merawat anaknya yang masih balita.

“Anak klien kami baru berusia dua tahun dan sudah ditinggalkan ibunya sejak berumur sepuluh hari. Aspek kemanusiaan semestinya juga menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan,” kata Bambang seusai sidang.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pembuktian dalam persidangan. Menurutnya, tidak ada saksi yang secara langsung melihat kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

“Selama ini keterangan saksi hanya bersifat tidak langsung. Kami akan menegaskan hal itu dalam pembelaan nanti,” ujarnya.

Bambang memastikan akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis pekan depan.

Ia berharap majelis hakim dapat menimbang sisi psikologis dan latar belakang terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya, mempertimbangkan tidak hanya unsur hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.