Bangil (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengamankan seorang pria berinisial NO(44) warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (17/10/2025) malam dirumahnya.
Penengkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran barang narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat pocket sabu dengan total berat bersih 9,221 gram, serta sejumlah alat bukti lain seperti timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Setelah dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B yang sampai sekarang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku mengaku sebagai pengedar dan dari hasil penjualannya dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta per gram, serta dapat menggunakan sabu secara gratis,” Tambah Joko
Joko juga menjelaskan bahwa selain adanya laporan warga, Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus narkotika yang sudah lama menjadi atensi kepolisian di wilayah Gempol.
“sampai saat ini Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus melakukan penyidikan, karena daerah terebut memang menjadi salah satu sarang dengan peredaran sabu tertinggi di Pasuruan,” Jelas Joko
Tersangka saat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (fir/red)