Bendahara Sekolah di Probolinggo Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

29

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/10/2025), terdakwa, Abd. Wasik alias AW (43), bendahara sekolah, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Wasik diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp583.153.266, atau harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

“Tuntutan ini diajukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai cukup membuktikan keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan dana hibah,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini bermula dari penggunaan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan ruang kelas dan fasilitas MCK. Serta ruang kelas baru (RKB) di SMP Islam Ulul Albab, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.

Namun hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 22/S/XXI/04/2025 tertanggal 8 April 2025, BPKP mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp583.153.266,96.

Menurut jaksa, pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam proposal bantuan. Sejumlah volume pekerjaan diduga dikurangi tanpa dasar, sementara laporan keuangan tetap mencantumkan realisasi penuh.

Atas temuan tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

“Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki sarana pendidikan. Namun sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Taufik.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai kejanggalan pembangunan di sekolah tersebut. Warga menilai bangunan yang selesai dikerjakan tidak sepadan dengan nilai dana hibah yang diterima sekolah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan audit lapangan.

Dari proses tersebut ditemukan dokumen pencairan dana, laporan penggunaan fiktif, dan keterangan sejumlah saksi yang menguatkan dugaan penyelewengan.

Pada Mei 2025, Abd. Wasik resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pengelola lembaga pendidikan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana hibah,” kata Taufik.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/10/2025) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.

Proses persidangan sendiri ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang memiliki yurisdiksi terhadap kasus-kasus korupsi di wilayah Jawa Timur. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.