Pasrepan (WartaBromo.com) – Kepala Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Arisin, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya setelah sempat didemo ratusan warganya beberapa waktu lalu.
Aksi penolakan terhadap kepemimpinan Arisin mencuat pada Kamis (21/8/2025). Ratusan warga turun ke jalan menuntut agar sang kepala desa lengser. Mereka menilai kebijakan Arisin tidak berpihak kepada kepentingan warga, terutama dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa.
Aksi dimulai di depan Balai Desa Tempuran, di mana massa membentangkan sejumlah spanduk bernada sindiran. Salah satunya bertuliskan, “Cendol dawet 5 ratusan, aturan ruwet rakyat turun ke jalan.” Setelah berorasi, massa kemudian melanjutkan aksinya menuju kantor Kecamatan Pasrepan untuk menyampaikan langsung tuntutannya.
Saat itu, Arisin sempat menegaskan tidak akan mundur hanya karena desakan warga. Ia menilai, segala proses harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Nggeh kulo sesuai prosedur e, alur e. Kalau melanggar hukum ya ditindak hukum,” ujarnya di hadapan pengunjuk rasa.
Sementara Camat Pasrepan, Didik Subihandoko, kala itu mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi penyampaian aspirasi warga. Menurutnya, tuntutan warga tentang dugaan kejanggalan pada proyek paving desa juga pernah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan. “Pada awal dulu tuntutan pertama itu sudah diperiksa oleh inspektorat. Kami tidak punya hak menanggapi hasilnya,” ujarnya.
Kini, dua bulan setelah aksi tersebut, Arisin dikabarkan telah resmi mengajukan surat pengunduran diri. Camat Pasrepan membenarkan hal itu. “Injih benar mas,” kata Didik, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, surat pengunduran diri Arisin sudah diterima pihak kecamatan sekitar dua pekan lalu dan kini tengah berproses di tingkat kabupaten.
“Surat pengunduran diri ada di kasi pemerintahan. Sudah kira-kira dua mingguan dan sudah berproses ke Pak Bupati melalui DPMD. Langsung ke DPMD mawon mas. Berkas udah naik kok,” jelasnya.
Terkait siapa yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Tempuran, Didik menyebut pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Pasuruan. “Secara regulasi, kita menunggu SK dari Pak Bupati mas,” ujarnya. (don)