DPRD Soroti Surat Edaran Air Mineral Pemkot Probolinggo, Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli

12

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo yang mewajibkan penggunaan air mineral lokal di lingkungan kantor pemerintahan menuai sorotan.

Anggota DPRD Kota Probolinggo menilai surat edaran tersebut berpotensi menciptakan monopoli produk dan menimbulkan tafsir keberpihakan terhadap satu merek tertentu.

Surat Edaran Nomor 500.2.2.8/4092/425.002/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, R. Suwigtyo, atas nama Wali Kota Probolinggo.

Edaran tersebut mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan produk air mineral lokal untuk konsumsi sehari-hari di kantor pemerintahan.

Tujuan kebijakan itu disebut untuk menjaga higienitas dan kesehatan lingkungan kerja sekaligus mendukung perekonomian daerah. Namun, kebijakan yang tampak sederhana ini justru menuai kritik dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mempertanyakan arah kebijakan tersebut.

Ia menilai imbauan itu semestinya tidak hanya menyasar air mineral, tetapi juga sektor konsumsi lain yang bisa memberdayakan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di sekitar kota.

“Kenapa kok hanya air mineral yang spesifik. Kenapa kok surat edaran mestinya. Harapan belanja mamin nasi kotak yang dibelanjakan oleh dinas membeli ke produk UKM yang berjualan si GOR A Yani. Kan jauh lebih memakmurkan. Kok gak ada Kota Probolinggo-nya ya. Berarti ini spesifik ini sudah khusus ke Alamo. Ini pemkot jadi prmotor kalau gini,” ujar Sibro, Jumat (24/10/2025).

Sibro mengaku cuma prihatin kepada para pelaku UKM di Kota Probolinggo. Karena pemkot mempunyai anggaran belanja nasi kotak lebih dari Rp 15 miliar.

“Andai belanja itu diberikan kepada pelaku UKM secara berkeadilan maka saya yakin pelaku UKM berdaya,” tambahnya.

Menurut politisi Partai NasDem itu, redaksi surat edaran juga menimbulkan tafsir yang bias karena tidak secara tegas menyebut “produk Kota Probolinggo”, melainkan hanya “produk lokal”.

Hal ini dinilai membuka peluang bagi produk dari luar daerah untuk diklaim sebagai produk lokal.

“Kalimatnya multitafsir. Kalau memang mau mendorong ekonomi daerah, seharusnya disebut jelas produk asal Kota Probolinggo. Jangan sampai kesannya diarahkan ke satu merek saja,” katanya.

Anggota Komisi I itu, juga mengingatkan, kebijakan publik tidak boleh membuka ruang monopoli.

Ia menyebut pemerintah terlihat memihak satu merek, masyarakat bisa menilai Pemkot sedang jadi promotor produk, bukan pembina ekonomi.

Hal itu berbahaya bagi kepercayaan publik, dan seluruhnya seharusnya diberi ruang yang sama untuk berpartisipasi.

“Tapi faktanya ini, pemkot benar benar menyuruh OPD membeli alamo. Karena di Kota Probolinggo kan belum ada produsen air minum. Maka ini sangat identik dengan Alamo,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Probolinggo menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk memastikan air yang dikonsumsi pegawai bebas kontaminasi, mendorong kesadaran hidup sehat, dan memperkuat perekonomian lokal.

Kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah seperti RSUD dr. Moh. Saleh dan RSUD Ar Rozy, serta kantor kecamatan dan kelurahan.

“Demikian atas perhatian dan pelaksanaannya disampaikan terima kasih,” tulis R. Suwigtyo dalam surat edaran tersebut.

Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Pemkot Probolinggo terkait tudingan keberpihakan terhadap satu merek air mineral lokal. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.