Gerakan Digital Sehat 2025, Diskominfotik Pasuruan Ajak Warga Lawan Judi Online dari Ruang Siber

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan mendukung penuh gerakan nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025 yang digelar pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di Media Center Communication (MCC) Diskominfotik Kota Pasuruan.

Gerakan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Diskominfotik Kota Pasuruan, serta Polresta Pasuruan.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan deklarasi Cegah Judi Online serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan judi daring.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif. Ia menyoroti maraknya praktik judi online dan pinjaman ilegal yang menimbulkan banyak korban.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” tegas Imam.

Diskominfotik Kota Pasuruan berkomitmen memperkuat literasi digital masyarakat melalui berbagai langkah nyata seperti sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, serta kerja sama dengan Kominfo Provinsi Jawa Timur, KOMDIGI, OJK, dan Polresta Pasuruan.

“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Polresta Pasuruan, Yuangga Dewantara, menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya termasuk judi online merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh.

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Yuangga.

Ia menambahkan, meningkatnya kasus judi online disebabkan oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan kemajuan teknologi. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan kasus tersebut.

“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta ajakan untuk melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi Kominfo di aduankonten.id. (jun/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.