Probolinggo (WartaBromo.com) — Pemerintah Kota Probolinggo mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan air mineral untuk konsumsi sehari-hari di lingkungan kantor pemerintahan.
Imbauan tersebut menekankan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan produk air mineral lokal.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.2.8/4092/425.002/2025, tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, R. Suwigtyo, atas nama Wali Kota Probolinggo.
Surat itu ditujukan kepada para pejabat struktural, mulai sekretaris daerah, staf ahli, kepala dinas dan badan, hingga camat, lurah, serta direktur rumah sakit daerah dan perusahaan daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan kerja, sekaligus memastikan ketersediaan konsumsi air yang aman dan layak.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menggunakan produk lokal Probolinggo sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian daerah.
“Kami mengimbau seluruh OPD mulai menggunakan air mineral dengan produk lokal Probolinggo untuk konsumsi sehari-hari di lingkungan kantor,” tulis R. Suwigtyo dalam surat edaran itu.
Ada beberapa tujuan penggunaan air mineral kemasan sebagaimana disebutkan dalam surat edaran tersebut.
Antara lain untuk menjamin kualitas air yang dikonsumsi bebas dari kontaminasi, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan dan kebersihan, menerapkan standar higienitas di tempat kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Surat edaran tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Probolinggo dalam mendorong penerapan standar higienitas di perkantoran serta meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya lingkungan kerja yang sehat.
Kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintahan kota, termasuk rumah sakit daerah seperti RSUD dr. Moh. Saleh dan RSUD Ar Rozy, serta seluruh kantor kelurahan dan kecamatan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi air mineral di kantor pemerintahan tidak hanya memenuhi aspek kesehatan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
“Demikian atas perhatian dan pelaksanaannya disampaikan terima kasih,” tutup R. Suwigtyo dalam surat tersebut. (saw)





















